wp punya harta berupa rumah yang dibeli pakai npwp adiknya, apakah bermasalah kalo dilaporkan di spt tahunan wp?
Formulir lampiran IV digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban/utang usaha serta harta dan kewajiban/utang non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya. (Lampiran PER-36/2015)
–
NK