saya mau tanya Peraturan yang mengatakan bahwa yang tandatangan Tanggapan SP2DK itu harus direktur atau Pengurus yang ada di dalam akta, itu di atur di peraturan mana yaa? atau peraturan mengenai penandatanganan Surat Tanggapan SP2DK.
aturannya ada di SE 05/ 2022. Disitu tidak dijelaskan tegas harus diisi siapa… balikin ke aturan umum terkait WP Badan diwakili oleh Pengurus
–
SR