wp sudah dapat restitusi ppn tanpa pemeriksaan, apakah masih bisa pembetulan spt masa ppn yang bersangkutan?
masih bisa sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan, dan dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
–
NK