PT.A ada transaksi dengan Kementrian Perindustrian ( Balai Besar Bahan Dan Barang Teknik ) , transaksi nya mengenai pelayanan jasa teknik pengujian produk PT.A , jadi kementrian perindustrian menguji Produk PT. A. Apakah PT A berhak memotong PPH 23?
yang memberikan jasanya kan di kementerian perindustrian, kalau kementerian ini masuk dalam pengertian badan pemerintah yang bukan subjek pajak, maka tidak dilakukan pemotongan.
–
AL