Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalo bukan pegawai yang pertama kali dapat penghasilan, tapi ke depannya tidak tahu apakah akan dapat lagi atau nggak, di awal tetap dianggap berkesinambungan?

Jawaban

Di awal dianggap tidak berkesinambungan dulu, apabila dapat lagi maka dianggap berkesinambugnan

Dasar Hukum

Editor

AAM