ikut PPS tapi asuransi unitlink lupa di lapor. gimana?
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi lain mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. nilai Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan terse but diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan b. terhadap penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a: 1. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh per
–
H