Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bukan PKP yang melakukan KMS lapornya gimana?

Jawaban

orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

RS