Nota retur itu harus disampaikan yaaa dalam bentuk fisik yaa, kalau diinput diefaktur doang gimana?
Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
–
MDR