Jasa asuransi, kalo perusahaan asuransinya ada program DPLK apakah saat agen asuransi menawarkan produk tsb dianggap jasa agen asuransi?
Definisi agen asuransi di pasal 1 pmk 67/2022, apabila dplk tsb termasuk produk yg dihasilkan oleh perusahaan asuransi dan diserahkan oleh agen, maka terutang ppn
–
AAM