Atas STP bunga keterlambatan penyetoran (Pasal 9 2a UU KUP) apakah bisa diajukan pengurangan?
Berdasarkan Pasal 4 huruf b PMK-8/2013, sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan WP salah satunya adalah sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sepanjang memenuhi pasal 4 dan pasal 5 seharusnya bisa dilakukan permohonan pengurangan sanksi STP
–
ENT