saya ada batalkan faktur masukan, tapi dari pihak lawan transaksi ingin dibuatkan nota retur masukan itu jadinya gimana ya pak? Apakah bisa?
Setelah dicek pada monitoring status FP Masukan sudah batal sehingga tidak bisa dibuat retur. Seharusnya pembatalan FP sesuai Pasal 23 PER-03/2022, untuk transaksi tsb silakan dibuatkan FP baru
–
ENT