Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah atas laba yang diterima anggota cv dikenakan pajak?

Jawaban

pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPH sttd UU HPP, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, merupakan bukan objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

NK