apakah atas laba yang diterima anggota cv dikenakan pajak?
pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPH sttd UU HPP, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, merupakan bukan objek pajak.
–
NK