Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah premi asuransi yang dbayarkan karyawan merupakan pengurang PPh 21?

Jawaban

Pasal 9 ayat 1 huruf D d.premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; UU 7/2021

Dasar Hukum

Editor

MDR