Jadi harus ada setifikat badan usaha ya? Gak bisa hanya dengan siujk?
Pengenaan PPh yg terutang berdasarkan PP 9 Tahun 2022 betul penentuan tarifnya sesuai sertifikat yang disebutkan di Pasal 3 ayat (1) PPnya, sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Di bagian penjelasan pasalnya dijelaskan lebih rinci terkait dua sertifikat tersebut
–
CRG