50Q: selamat pagi, jika ada pembagian dividen namun tidak dibayarkan sepenuhnya sehingga menjadi piutang dividen, apakah tetap di kenakan pajak 2 kali atas penghasilan dividen dan penghasilan bunga dividen?
#50A : KPP memeriksa WP OP yang menerima dividen. OP sudah setor sendiri untuk dividen. kalau ada bunga (karena sempat jadi piutang) atas bunganya bisa kena PPH 23 bunga dipotong perusahaan.
–
WAS