Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk penjualan bijih aluminium dalam negeri, apakah tidak dikenakan PPh 22? Terima kasih sebelumnya mas mbak
normatif sesuai pasal 1 ayat 1 huruf j pmk-34/2017 yang melakukan pemungutan adalah badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
–
DR