Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Suami istri gabung npwp. untuk penentuan bruto 4.8m apakah bisa penghasilan saumi dan istrri dipisah? (suami dan istri sama“ punya usaha)

Jawaban

Tidak bisa. penentuan bruto tetap digabung antara suami dan istri

Dasar Hukum

Editor

FRS