apakah Psl 7 ayat 1 huruf d.1 PMK-196/2021 mencabut pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi yang ikut PPS kebijakan 2, itu termasuk WP tidak boleh mengajukan permohonan PMK-187/2015. misal : WP salah byr PPN 411211-100(tidak menjadi pembayran atas SPT Masa PPN) dan mau diminta kembali. Apakah bisa menggunakan PMK-187/2015 dan tidak membatalkan PPS kebijakan 2 WP
Iya termasuk, kan PMK-187/2015 jg terkait pengembalian kelebihan pajak
–
MR