Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika saya melakukan transaksi dengan pihak luar negeri (untuk sewa booth) dan dikenakan GST pada invoicenya, apakah saya tetap perlu menyetor PPN JLN sebesar 11% di Indonesia?

Jawaban

jika sewanya di LN, dimanfaatkan di LN juga, brarti tidak terutang ppn.

Dasar Hukum

Editor

RAD