Jasa tenaga kerja PMK-83/2012 masih bisa dipake?
Untuk kondisi sekarang ketentuan PMK-83/2012 ini sudah tidak relevan karena jasa tenaga kerja di UU HPP sudah menjadi JKP namun memang mendapat fasilitas dibebaskan. Namun aturan turunannya belum ada, jika terkait teknis pengisian bisa konfirmasi ke KPP dahulu. Jika transaksi dengan WAPU maka kode faktur tetap 080 walaupun transaksi dengan dengan WAPU
–
AKR