Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi sewa tanah/bangunan. pemilik tidak mau dipotong dan memberikan identitas nik serta npwp nya. bagaimana potongnya?

Jawaban

Silahkan persuasif kepada pemilik untuk memberikan data npwp/nik. karena pemotong harus membuat bupot di unifikasi memerlukan data tersebut. kewajiban pemotong tetap harus memotong, menyetor dan melaporkan pph pasal 4 ayat 2 atas transaksi sewa tanah/bangunan

Dasar Hukum

Editor

FRS