WP non PKP menjual tanah senilai 5M, wajib PKP gak?
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). tapi jika penyerahaknnya cuma sekali itu aja, konfirm KPP saja
–
FDF