pengajuan pbk apabila pihak yang mengajukan berbeda dengan pihak yang terdapat dalam SSP
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan
–
EFA