Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada melakukan ekspor dan sudah dilaporkan di SPT PPN Masa. Akan tetapi ekspor tersebut dikembalikan lagi dikarenaka tidak sesuai dengan ukuran di negara tujuan. Atas pengembalian barang ekspor tersbut apakah perlu dilaporkan di SPT PPN?

Jawaban

saat pengembalian artinya barang masuk ke Indo, dianggap impor barang.. dilaporkan di dok lain PM atas PIB nya

Dasar Hukum

Editor

SR