Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

BUT di kawasan bebas bisa tetep dapat fasilitas gak?

Jawaban

BUT dipersamakan wajib pajak badan dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan PMK-173/2021 bisa aja mendapatkan fasilitas tidak dipungut

Dasar Hukum

Editor

AKR