#15Q @kring_pajak Mohon maaf ijin bertanya, kalau perhitungan pph 21 bukan karyawan berkesinambungan dan tdk berkesinambungan dasar perhitungannya gimana ya?
#15A: untuk DPP PPh 21 bukan pegawai bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan bisa dicek di resume ini mas bukan pegawai berkesinambungan: PhKPnya (50% x Ph.Bruto) - PTKP per bulan. bukan pegawai tidak berkesinambungan: PhKPnya 50% X Ph. Bruto untuk setiap pembayaran imbalan dasar hukumnya masih pakai PER 16 2016, belum ada ketentuan terbarunya
–
IN