#15Q : Izin tanya, penghasilan atas jasa giro apakah termasuk dalam penghasilan teratur / tidak teratur ya? yang menerima bukan perusahaan perbankan mungkin ada aturannya mas/mba?
#15A : ini untuk menghitung PPh Pasal 25? kalau berdasarkan Pasal 1 huruf d KEP 537/2000 Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mat
–
WAS