Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#40Q: mas/mbak kalo dividen yang diterima OP tidak di investasikan tetep di potong PPh final kan ya? untuk kode objek pajak di ebuni nya berapa ya?

Jawaban

#40A : iya benar tetap terutang, setor sendiri, kalau sudah disetor sudah dianggap dilaporkan Pasal 40 PMK 18/2021 Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

WAS