#63Q apakah atas penghapusan persediaan karena tidak bisa dijual (dengan alasan tidak layak dijual karena kondisi rusak), ini secara perjakan kita tidak mengatur sehingga sesuaikan dengan PSAK-nya, paing yg bisa dijelaskan terkait jika masih dimiliki barangnya, silakan cantumkan di lampiran 1771 -1A atau 1B?
#63A: iya betul mas terkait pemusnahan atau penghapusan persediaan ini secara perpajakan gak ada yang mengatur khusus. jadi ikut psak nya.
–
AF