Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

batas waktu setor kan mundur apabila jatuh tempo setor di hari kerja, nah untuk ebuni apakah juga sama perlakuannya?

Jawaban

sama. masih mengacu ke ketentuan: Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)

Dasar Hukum

Editor

EFA