WP ganti supplier ke pihak yg menurut WP ada hubungan istimewa. Ada sanksinya gak?
Sanksi karena ganti supplier tidak ada. Tapi transaksinya seharusnya dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Jika gak wajar DJP berhak menentukan harga wajarnya. Jelaskan konsekuensi dokumen penentuan harga transfer.
–
NP