Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, untuk wp yang memiliki SKTD tanpa RKIP apakah tetap melaporkan realisasi? jika iya, wpku pas kirim realisasinya muncul ini. kenapa ya?

Jawaban

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang telah diterbitkan SKTD yang dilampiri RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10), harus menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Untuk yg tanpa rkip cuma bisa lapor realisasi nihil harusnya bisa

Dasar Hukum

Editor

CRG