mas/mba jika wp ditahun pertama disuatu bulan omset sdh melebihi 4,8. Maka mulai masa tersebut sdh mulai menggunakan tarif umum ya?
pasal 7 ayat 1 PP 23 2018 mbak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang peredaran brutonya pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), atas penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. masih menggunakan pp 23 sampai akhir tahun dan menggunakan tarif umum mulai tahun pajak berikutnya
–
DR