WP sudah bayar pph pasal 23. namun ada kekurangan bayar, wp buat billing di ebuni namun yang tercantum nominal di billing adalah total pph 23 keseluruhan. gimana ya? kalau wp sudah terlanjur bayar gimana, ada kielebihan?
Buat kode billing di menu ebilling saja. jika sudah terlanjur dibayar dan ada kelebihan, maka bisa diajukan pbk/pmk 187
–
FRS