Kalau WP mengajukan perpanjangan penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP di hari ke 2 apakah masih dpt perpanjangan 3 hari dan total jadi 10 hari?
Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
–
NP