Penjualan pulsa oleh distributor tk 2 kepada konsumen akhir, apakah dipungut pph pasal 22?
penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi secara langsung dipungut pphnya. tarifnya 0,5% nilai yang ditagih oleh atau Harga Jual. (PMK 06/2021)
–
FRS