WP pada 2021 menggunakan insnetif PPh 21, tapi dihimbau oleh KPP untuk melakukan pembetulan karena da beberapa pegawai yg tidak berhak memanfaatkan insnetif. billing-nya gimana?
untuk billing KAP dan KJS-nya sama, tapi di eSPT di bukti bayar diinputkan NTPN asli sesuai dengan yg seharusnya dibayarkan.
–
FSP