Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi sewa tanah/bangunan batal, kemudian di sewakan ke orang lain, antara op dengan op, pembayaran sebelumnya di pbk atau tidak

Jawaban

selama memang masa nya sama, kemudian untuk jenis pajak dan setoran juga sama tidak perlu dilakukan pbk

Dasar Hukum

Editor

SAW