#51Q apabila perusahaan cabang mau pemusatan PPN ke perusahaan pusat apakah perusahaan cabang harus dikukuhkan sebagai PKP juga?
#51A: ini berarti pemusatan biasa ya ? bukan BKM kalo yg pemusatan berdasarkan per-11/2020, yg dapat dipusatkan itu yg telah dipusatkan sebagai pkp (pasal 2 ayat 4). untuk yg BKM, berdasarkan per-05/2021, otomatis pemusatan jadi gak perlu mengajukan pengukuhan dulu
–
AF