Aspek PPh atas asuransi sebelum UU Cika sama setelah UU Cika berlaku apa bedanya?
Kalau dari sisi klaim asuransi sama-sama bukan objek. Dari sisi premi asuransi yg di pasal 9 ayat (1) UU PPh gak dirubah di UU Cika.
–
NP