Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalo PKP lupa sinkron data faktur lalu terbitkan faktur pajak, apakah harus pengganti?

Jawaban

Iya harus pengganti. Pastikan buat pengganti setelah klik sinkron data faktur

Dasar Hukum

Editor

AAM