#14Q twitter hallo admin @kring_pajak, mau tanya tentang PPh 25 apabila perusahaan baru bediri 4 tahun, di tahun 1-3 statusnya rugi 100 juta (nilai akumulasi 3 tahun) dan ditahun keempat untung 25 juta, apakah di tahun keempat ini sudah wajib bayar pph 25 nya min ? — Cukup dijawab pake ini ya : Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 Pasal 2 Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
#14A: iya betul mas dasarnya pake itu
–
AF