Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

WP saat ini LB SPT PPN Masa April belum lapor normalnya, mau kompen ke Mei gimana caranya?

Jawaban

Di IIH Induk pilih kompensasi ke masa selanjutnya. Apabila Mei sudah pernah lapor, maka harus pembetulan

Dasar Hukum

Editor

AAM