Mohon penjelasan terkait aplikasi e spt saya coba simulasi pengisian bukti potong non final untuk bonus mantan pegawai, hasil perhitungan di espt sepertinya masih menggunakan tarif yang lama. apakah memang demikian?
Kalau penghasilannya masih belum di atas 5M bisa dicoba untuk setting tarifnya. di menu referensi > tarif > pasal 17 berlapis, tarif disesuaikan dengan UU HPP
–
MR