Table of Contents

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

minta SKF tapi masih ada utang di cabang, memang ga bisa ya

Jawaban

tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP; dan

Dasar Hukum

Editor

RS