ika pemusatannya di kpp bkm apakah dapat dikreditkan? mas mbak Faktur Pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak Masukan yang diterima tidak termasuk FP Masukan yang disebutkan di Pasal 9 Ayat 8 UU PPN No. 42 Tahun 2009 stdtd UU HPP No. 7 Tahun 2021 atau ada ketentuan lain terkait fp masukan jika pemusatan di kpp bkm?
untuk pengkreditan tidak diatur khusus bagi kpp bkm ya, jdi sama aja kayak aturan umumnya untuk pengkreditan pajak masukan.
–
KLG