#10Q : kalo wp sudah disetujui untuk penundaan spt tahunan oleh kpp, apakah atas spt tahunan tersebut masih kena denda terlambat lapor (pasal 7 uu kup)
#10A: Jika sudah melakukan perpanjangan, dan SPT nantinya disampaikan pada batas waktu perpanjangan, maka tidak dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan SPT. Pasal 3 ayat 4 ini merujuk ke perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan UU KUP-HPP.
–
BCW