yang kami tanya bila ada karyawan harian/lepas apkah betul masuk ke formulir 1721 II? bila salah pilih objek pajak nya Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya. Apakh perlu pembetulan? mohon bantuannya mas/mba
Sudah sesuai masuk formulir 1721-II tapi kode objeknya tidak sesuai . Harusnya pilih yg 21-100-03 - Upah pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Maka perlu pembetulan SPT pph 21 masa tsb , mba
–
FF