#30Q : apakah LB yang berasal dari karyawan non DTP dapat menjadi pengurang untuk pph pasal 21 karyawan DTP di SPT 21 ?
#30A: seharusnya LB non-DTP Pegawai A tidak mengurangi KB DTP Pegawai B misalnya, karena kan KB dari pegawai lain tadi seharusnya berhak DTP juga.
–
BCW