ingin bertanya Dalam metode pemeiksaan tidak langsung apakah mempengaruhi unsur laporan keuangan yang lainnya atau boleh salah satu yang dikoreksinya?
Terkait tata cara pemeriksaan secara umum diatur di PMK 17/PMK.03/2013 sttd PMK 184/PMK.03/2015 . Sesuai pasal 10 PMK 17/PMK.03/2013 , LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Dika
–
FF